A. PENGERTIAN NEGARA DAN KONSTITUSI
Sekarang ini sebagian masyarakat Indonesia yang mengabaikan
arti dari pancasila sebagai dasar negara dan UUD 1945 sebagai konstitusi.
Bahkan bukan hanya mengabaikan, namun banyak juga yang tidak mengetahui makna
dari dasar negara dan konstitusi tersebut. Terlebih di era globalisasi ini
masyarakat dituntut untuk mampu memilah-milah pengaruh positif dan negatif dari
globalisasi tersebut. Dengan pendidikan tentang dasar
negara dan konstitusi diharapkan masyarakat Indonesia mampu
mempelajari, memahami serta melaksanakan segala kegiatan kenegaraan
berlandasakan dasar negara dan konstitusi, namun tidak kehilangan jati dirinya.
Dasar Negara menjadi sumber bagi pembentukan konstitusi.
Dasar Negara menempati kedudukan sebagai norma hukum tertinggi disuatu
Negara. Sebagai norma tertinggi, dasar Negara menjadi sumber bagi pembentukan
norma-norma hukum dibawahnya. Konstitusi adalah salah satu norma hukum dibawah
dasar Negara. Dalam arti yang luas : konstitusi adalah hukum tata negara, yaitu
keseluruhan aturan dan ketentuan (hukum) yang menggambarkan sistem
ketatanegaraan suatu negara, dalam arti sempit : konstitusi adalah
Undang-Undang Dasar, yaitu satu atau beberapa dokumen yang memuat aturan-aturan
yang bersifat pokok. Dengan demikian, konstitusi bersumber dari dasar Negara.
Norma hukum dibawah dasar Negara isinya tidak boleh bertentangan dengan norma
dasar. Isi norma tersebut bertujuan mencapai cita-cita yang terkandung dalam
dasar Negara. Dasar Negara merupakan cita hukum dari Negara. Terdapat
hubungan-hubungan yang sangat terkait antara keduanya yang perlu kita ketahui.
1. Pengertian Negara
Negara
merupakan suatu organisasi di antara sekelompok atau beberapa kelompok manusia
yang secara bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dengan mengakui adanya
suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau
beberapa kelompok manusia yang ada di wilayahnya. Secara umum negara dapat
diartikan sebagai suatu organisasi utama yang ada di dalam suatu wilayah karena
memiliki pemerintahan yang berwenang dan mampu untuk turut campur dalam banyak
hal dalam bidang organisasi-organisasi lainnya. Di bawah ini disajikan beberapa
perumusan mengenai pengertian Negara menurut para ahli yakni :
1. Roger H.
soltau: “Negara adalah alat (agency) atau wewnang (authority) yang mengatur
atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama, atas nama masyarakat.”
2.
Max weber: “Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam
penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.”
3.
Robert M. Maclver: “Negara adalah
asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu wilayah dengan
berdasarkan sistim hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk
maksud tersebut diberikan kekuasaan memaksa.”
4.
George Jellinek: “Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia
yang telah berkediaman di suatu wilayah tertentu.”
5.
R. Djopkosoetono: “Negara adalah organisasi manusia yang berbeda di wilayah
suatu pemerintahan yang sama.”
6.
J.H.A Logeman: ”Negara adalah suatu organisasi kemasyarakatan yang mempunyai
tujuan melalui kekuasaannya untuk mengatur dan menyelengarakan sesuatu (
berkaitan dengan jabatan, fungsi lembaga kenegaraan atau lapangan kerja ) dalam
masyarakat.”
2.
Sifat Sifat Negara
Negara
mempunyai sifat-sifat khusus yang merupakan manifestasi dari kedaulatan yang
dimilikinya dan yang hanya terdapat pada nrgara saja dan tidak terdapat pada
asosiasi atau organisasi lainnya. Umumnya dianggap bahwa setiap Negara
mempunyai sifat memaksa, sifat monopoli dan sifat mencakup semua.
a.
Sifat Memaksa. Agar peraturan perundang-undangan dan dengan demikian
penertiban dalam masyarakat tercapai serta timbulnya anarki dicegah, maka
Negara memiliki sifat memaksa, dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai
kekerasan fisik secara legal. Sarana untuk itu adalah polisi, tentara, dan
sebagainya.
b. Sifat Monopoli. Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan
bersama dari masyarakat. Dalam rangka ini Negara dapat menyatakan bahwa suatu
aliran kepercayaan atau aliran politik tertentu dilarang hidup dan
disebarluaskan, oleh karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat.
c.
Sifat Mencakup Semua (all-encopassing, all-embracing). Semua peraturan
perundang-undangan (misalnya keharusan membayar pajak) berlaku untuk semua
orang tanpa terkecuali. Keadaan demikian memang perlu, sebab kalau seseorang
dibiarkan berada di luar ruang-lingkup aktivitas Negara, maka usaha Negara
kearah tercapaiya masyarakat yang dicita-citakan akan gagal. Lagi pula, menjadi
warganegara tidak berdasarkan kemauan sendiri (involuntary membership) dan hal
ini berbeda dengan asosiasi lain di mana keanggotaan bersifat suka rela.
3.
Unsur Pembentukan Negara
Negara
merupakan suatu organisasi di antara sekelompok atau beberapa kelompok manusia
yang secara bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dengan mengakui adanya
suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa
kelompok manusia yang ada di wilayahnya.
Terdapat
beberapa elemen yang berperan dalam membentuk suatu negara, yaitu:
a. Penduduk
Dengan
penduduk suatu Negara dimaksudkan semua orang yang pada sustu waktu mendiami
wilayah Negara . Mereka mereka itu secara sosiologis lazim disebut “rakyat”
dari Negara itu. Rakyat dalam hubungan ini diartikan sebagai sekumpulan manusia
yang dipersatukan oleh suatu rasa persamaan dan yang bersama-sama mendiami
suatu wilayah tertentu. Ditinjau dari suatu hukum, rakyat merupakat warganegara
suatu Negara. Warganegara adalah seluruh individu yang mempunyai ikatan hukum
dengan suatu Negara tertentu.
b.
Wilayah
Suatu
negara tidak dapat berdiri tanpa adanya suatu wilayah. wilayah adalah landasan
materiil atau landasan fisik Negara. Sekelompok manusia dengan pemerintahan
tidak dapat menimbulkan Negara, apabila kelompok itu tidak sedentair
(menetap) pada suatu wilayah tertentu.
c. Pemerintahan
Pemerintah
juga merupakan salah satu diantara tiga unsur konstitutif Negara. Pemerintah
adalah organisasi yang mengatur dam memimpin Negara. Tanpa pemerintah tidak
mungkin Negara itu berjalan dengan baik. Pemerintah menegakkan hukum dan
memberantas kekacauan, mengadakan perdamaian dan menyelaraskan
kepentingan-kepentingan yang bertentangan. Oleh karena itu mustahillah adanya
masyarakat tanpa pemerintah. Pemerintah adalah badan yang mengatur urusan
sehari-hari, yang menjalankan kepentingan-kepentingan bersama.
d. Pengakuan Internasional
(secara de facto maupun de jure)
Pengakuan
yang diberikan oleh suatu negara kepada negara lain yang telah memenuhi
unsur-unsur negara, seperti ada pemimpin, rakyat dan wilayahnya.
Berdasarkan
sifatnya pengakuan internasional ada dua yakni :
1) pengakuan de facto bersifat tetap,
yakni pengakuan dari negara lain dapat menimbulkan hubungan bilateral di bidang
perdagangan dan ekonomi untuk tingkat diplomatik belum dapat dilaksanakan.
2) Pengakuan
de jure adalah pengakuan terhadap suatu
negara secara resmi berdasarkan hukum dengan segala konsekuensi atau pengakuan
secara internasional.
4. Pengertian
Konstitusi
Kata “Konstitusi” berarti “pembentukan”, berasal dari kata
kerja yaitu “constituer” (Perancis) atau membentuk. Yang dibentuk adalah
negara, dengan demikian konstitusi mengandung makna awal (permulaan) dari
segala peraturan perundang-undangan tentang negara. Belanda menggunakan istilah
“Grondwet” yaitu berarti suatu undang-undang yang menjadi dasar dari segala
hukum.
Konstitusi pada umumnya bersifat kondifaksi yaitu sebuah
dokumen yang berisian aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi
pemerintahan negara, namun dalam pengertian ini, konstitusi harus diartikan
dalam artian tidak semuanya berupa dokumen tertulis (formal). Namun menurut para
ahli ilmu hukum maupun ilmu politik konstitusi harus diterjemahkan termasuk
kesepakatan politik, negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan dan
distibusi maupun alokasi. Konstitusi memuat aturan-aturan pokok (fundamental)
yang menopang berdirinya suatu negara. Terdapat dua jenis kontitusi, yaitu
konstitusi tertulis (Written Constitution) dan konstitusi tidak tertulis
(Unwritten Constitution). Ini diartikan seperti halnya “Hukum Tertulis”
(geschreven Recht) yang termuat dalam undang-undang dan “Hukum Tidak Tertulis”
(ongeschreven recht) yang berdasar adat kebiasaan.
Pada umumnya hukum bertujuan untuk mengadakan tata tertib
untuk keselamatan masyarakat yang penuh dengan konflik antara berbagai
kepentingan yang ada di tengah masyarakat. Tujuan hukum tata negara pada
dasarnya sama dan karena sumber utama dari hukum tata negara adalah konstitusi
atau Undang-Undang Dasar, akan lebih jelas dapat dikemukakan tujuan konstitusi
itu sendiri. Konstitusi juga memiliki tujuan yang hampir sama deengan hukum, namun
tujuan dari konstitusi lebih terkait dengan:
1. Berbagai
lembaga-lembaga kenegaraan dengan wewenang dan tugasnya masing-masing.
2. Hubungan antar
lembaga negara.
3. Hubungan antar
lembaga negara (pemerintah) dengan warga negara (rakyat).
4. Adanya jaminan
atas hak asasi manusia.
5. Hal-hal lain
yang sifatnya mendasar sesuai dengan tuntutan jaman.
Semakin
banyak pasal-pasal yang terdapat di dalam suatu konstitusi tidak menjamin bahwa
konstitusi tersebut baik. Di dalam praktekna, banyak negara yang memiliki
lembaga-lembaga yang tidak tercantum di dalam konstitusi namun memiliki peranan
yang tidak kalah penting dengan lembaga-lembaga yang terdapat di dalam
konstitusi. Bahkan terdapat hak-hak asasi manusia yang diatur diluar konstitusi
mendapat perlindungan lebih baik dibandingkan dengan yang diatur di dalam
konstitusi. Dengan demikian banyak negara yang memiliki aturan-aturan tertulis
di luar konstitusi yang memiliki kekuatan yang sama denga pasal-pasal yang
terdapat pada konstitusi.
Berlakunya
suatu konstitusi sebagai hukum dasar yang mengikat didasarkan atas kekuasaan
tertinggi atau prinsip kedaulatan yang dianut dalam suatu negara. Jika negara
itu menganut paham kedaulatan rakyat, maka sumber legitimasi konstitusi itu adalah
rakyat. Jika yang berlaku adalah paham kedaulatan raja, maka raja yang
menentukan berlaku tidaknya suatu konstitusi. Hal inilah yang disebut oleh para
ahli sebagai constituent power yang merupakan kewenangan yang berada di luar
dan sekaligus di atas sistem yang diatur¬nya. Karena itu, di lingkungan
negara-negara demokrasi, rakyatlah yang dianggap menentukan berlakunya suatu
konstitusi.” Konstitusi Pemerintahan Presidensial dan pemerintahan Parlementer
(President Executive and Parliamentary Executive Constitution)”, oleh Sri
Soemantri, Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45) tidak termasuk kedalam golongan
konstitusi Pemerintahan Presidensial maupun pemerintahan Parlementer . Hal ini
dikarenakan di dalam tubuh UUD 45 mengndung ciri-ciri pemerintahan presidensial
dan ciri-ciri pemerintahan parlementer. Oleh sebab itu menurut Sri Soemantri di
Indonesia menganut sistem konstitusi campuran.
B.
KONSTITUSI DI INDONESIA
1.
Negara Indonesia adalah Negara Hukum
Negara Indonesia berdasarkan atas
hukum bukan berdasarkan atas kekuasaan belaka terbukti bahwa pemerintahan dan
lembaga- lembaga lainnya dalam melaksanakan tidakan- tindakan apa pun harus
dilandasi oleh peraturan hukum atau dapat dipertanggung jawabkan secara hukum.
Disamping akan tampak dalam rumusannya dalam pasal- pasalnya, juga akan
menjalankan pelaksanaan dari pokok- pokok pikiran yang terkandung dalam
pembukaan UUD 1945 yang diwujudkan oleh cita- cita hukum dan hukum dasar yang
tertulis dengan landasan negara hukum setiap tindakan Negara haruslah
mempertimbangkan dua kepentingan yaitu
kegunaannya dan hukumnya, agar senantiasa setiap tindakan Negara selalu
memenuhi dua kepentingan tersebut.
Hukum Dasar Tertulis dan tidak Tertulis
a.
Hukum Dasar Tertulis
Dasar hukum tertulis adalah Undang-
undang Dasar yang menurut sifat dang fungsinya adalah suatu naskah yang
memaparkan kerangka dan tugas- tugas pokok cara kerja badan- badan tersebut.
Undang- undang Dasar bersifat singkat dan supel. Undang- undang Dasar 1945
hanya memiliki 37 pasal, adapun pasal- pasalnya hanya memuat aturan peralihan
dan aturan tambahan. Hal ini mengandung makna:
1.
Telah cukup jika undang- undang dasar hanya memuat aturan- aturan pokok.
2.
Sifatnya yang supel.
3.
Memuat aturan- aturan, norma- norma serta ketentuan- ketentuan yang harus
dilaksanakan secara konstitusional
4.
Undang- undang Dasar 1945 merupakan peraturan hukum positif tertinggi
b.
Hukum Dasar yang tidak Tertulis
Aturan- aturan dasar yang timbul dan
terpelihara dalam penyelenggaraan Negara meskipun tidak tertulis. Hukum dasar
tidak tertulis mempunyai sifat- sifat, yaitu:
1.
Merupakan kebiasaan berulang kali dalam penyelenggaraan Negara
2.
Tidak bertentangan dengan undang- undang dasar dan berjalan sejajar
3.
Diterima oleh seluruh rakyat
4.
Bersifat sebagai pelengkap
2.
Sistem Pemerintahan Negara menurut UUD 1945 hasil Amandemen 2002
Sistem pemerintahan di Indonesia
sebelum dilakukan amandemen dijelaskan secara terperinci dan sistematis dalam
undang- undang dasar 1945. Sistem pemerintahan Negara Indonesia ini dibagi atas
tujuh yang secara sistematis merupakan pertanggung jawaban kedaulatan rakyat
oleh karena itusistem Negara ini dikenal dengan tujuh kunci pokok system
pemerintahan, walaupun tujuh kunci pokok menurut penjelasan tidak lagi
merupakan dasar yudiris, namun mengalami
perubahan.
C.
HUBUNGAN ANTARA NEGARA DAN KONSTITUSI
Berhubungan sangat erat, konstitusi lahir merupakan usaha untuk
melaksanakan dasar negara. Dasar negara memuat norma-norma ideal, yang
penjabarannya dirumuskan dalam pasal-pasal oleh UUD (Konstitusi) Merupakan satu
kesatuan utuh, dimana dalam Pembukaan UUD 45 tercantum dasar negara Pancasila,
melaksanakan konstitusi pada dasarnya juga melaksanakan dasar Negara
0 komentar:
Posting Komentar